.post img { filter:alpha(opacity=60); /* Internet Explorer */ opacity:0.6; /* standard CSS3 */ -o-transition: all 0.5s; -moz-transition: all 0.5s; -webkit-transition: all 0.5s; } .post img:hover { -o-transition: all 0.3s; -moz-transition: all 0.3s; -webkit-transition: all 0.3s; -moz-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3); -webkit-transform: scale(1.3); }

Selasa, 03 April 2012

PERPAJAKAN II


NAMA           : BENI ELWIN
PRODI           : AKUNTANSI SYARIAH STAIN BATUSANGKAR
NIM                : 09.203.013
TUGAS          : PERPAJAKAN II

1.    Apa yang dimaksud dengan:
a.    Metode perbandingan harga antara pihak yang independent (comparable uncontrolled price/CUP)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP) adalah:
  1. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding ; atau
  2. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
b.   Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode penjualan kembali (resale price method/RPM) adalah :
  1. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda ;dan
  2. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.




c.    Metode biaya plus (cost plus method/CPM)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (cost plus/CPM) adalah:
  1. Barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa ;
  2. Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
  3. Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
d.   Metode pembagian laba (profit split method/PSM)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Metode pembagian laba (profit split method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut :
  1. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah ; atau
  2. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat .
Penerapan metode Penentuan Harga Transfer secara hirarkis harus didasarkan pada kondisi yang tepat untuk setiap metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud di atas.




e.    Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
Dalam hal kondisi-kondisi untuk diterapkan metode lainnya tidak terpenuhi maka metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM) dapat diterapkan .

2.    Dari kelima metode tersebut, metode apa yang sering digunakan oleh dirjen pajak?
Direktorat Jenderal Pajak mulai mengendus adanya modus operandi transfer pricing oleh pelaku bisnis. Oleh karena itu, setiap transaksi yang memiliki hubungan istimewa akan mendapatkan perhatian khusus, di mana yang terutama menjadi perhatian adalah apakah transaksi tersebut sudah dilakukan pada harga yang wajar atau tidak. Untuk melihat adanya praktik transfer pricing itu rupanya ada beberapa metode yang bisa diterapkan, yaitu;
1)      Metode Perbandingan Harga dengan Pihak Independen atau Comparable Uncontrolled Price (CUP)
2)      Metode Penjualan Kembali atau Resale Price Methode (RPM);
3)      Metode Harga Pokok Plus atau Cost Plus Methode (CPM);
4)       Metode Laba Bersih Transaksional atau Transactional Net Margin Methode (TNMM).

Keempat metode ini tidak bisa diterapkan sembarangan. Penerapannya dilakukan secara hierarki, mulai dari metode yang pertama hingga yang terakhir. Jika metode pertama tidak bisa diterapkan, maka bisa dilakukan dengan metode kedua. Selanjutnya jika metode kedua juga tidak mampu mendeteksi, maka dilakukan dengan metode ketiga dan keempat.
Pada metode pertama -yaitu metode Comparable Uncontrolled Price atau CUP- dilakukan perbandingan antara harga pada transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga yang diterapkan ke pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.


3.    Apakah kelima metode tersebut hanya untuk hubungan istimewa saja?
Kelima metode ini hanya untuk hubungan istimewa saja karna transaksi tersebut sudah dilakukan pada harga yang wajar atau tidak
Transaksi hubungan istimewa ini dapat diakui sah secara akuntasi dan pajak, asalkan Wajib Pajak menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut: :
a.Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b.Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
c.Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan,
d . Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

Pph 21 Orang Pribadi


TUGAS KELOMPOK
STAIN BATUSANGKAR
1.       BENI ELWIN
2.       HASBI HASDIKI
3.       MITRA FAUZIAH
4.       RAUDAH

TUGAS KELOMPOK PERPAJAKAN 2

PEGAWAI NEGRI

Nama                                    :  Budi Arnis
Pekerjaan                           :  Pegawai Negri / Bekerja Dikantor Perizinan
Profil Usaha                        :  -
Golongan                            :  GOL 3C
Penghasilan                        : 
1.       Gaji Pokok                              :  2.250.000
2.       Tunjangan Anak                   :  50.000
3.       Tunjangan Istri                      :  225.000
4.       Tunjangan Jabatan              :  540.000

Status                                   :  Menikah, (1 Orang Anak) / K/1
NPWP                                   :  -

Perhitungan Pph 21

Gaji Pokok                                                                                          2.250.000
Tunjangan Anak                                                                                        50.000
Tunjangan Istri                                                                                         225.000
Tunjangan Jabatan                                                                                   540.000­+
                Penghasilan Bruto                                                            3.060.000

Pengurangan
Biaya Jabatan  (5% x 3.060.000)                  153.000
Iuran Pensiun  (5 % x 2.520.000)                  126.000+
(2.520.000 = 3.060.000-540.000)                                                      (279.000)-
                Penghasilan Netto                                                           2.781.000





Penghasilan Netto Disetahunkan :
12 bulan x 2.781.000                                                                                                        33.372.000
PTKP (k/1)
·         Wajip Pajak                                        15.840.000
·         Status WP                                             1.320.000
·         1 Orang Tanggungan                              1.320.000+
                                                                                                                                                (18.480.000)-
                Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                                    14.892.000

Pph Pasal 21 Atas Gaji Setahun
5 % x  14.892.00o  =   744.600
Pph Pasal 21 Atas Gaji Sebulan
744.600 / 12  =  62.050


BADAN USAHA

Nama                                    :  Citra Dewi SE
Pekerjaan                           :  Berdagang
Profil Usaha                        :  Toko Bangunan E.D Simpang Arai Pinang Balai Labuah Bawah 5 Kaum
Penghasilan                        :  Rp 125.000.000
Status                                   :  Menikah, (4 Orang Anak)
NPWP                                   :  14.300.488.5-202.000