.post img { filter:alpha(opacity=60); /* Internet Explorer */ opacity:0.6; /* standard CSS3 */ -o-transition: all 0.5s; -moz-transition: all 0.5s; -webkit-transition: all 0.5s; } .post img:hover { -o-transition: all 0.3s; -moz-transition: all 0.3s; -webkit-transition: all 0.3s; -moz-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3); -webkit-transform: scale(1.3); }

Senin, 16 April 2012

SPT Masa & SPT Tahunan


NAMA                      :           BENI ELWIN
PRODI                      :           AKUNTANSI SYARIAH
NIM                          :           09.203.013
TUGAS                     :           PERPAJAKAN II

SPT MASA DAN SPT TAHUNAN
A.     PAJAK
     Menurut Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo (2004:1), “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” H.C Adams dalam Safri Nurmanto (2004: 13), seorang ekonom dan filsuf bangsa Amerika, merumuskan pajak sebagai a contribution from the citizen to the support of the state. Salah satu definisi pajak yang terpendek adalah: “an individual sacrifice for a collective goal, yakni individu berkorban untuk tujuan bersama”. Definisi ini dirumuskan oleh Ferdinand H.M. Grapperhaus (1998: 1), seorang guru besar di Universitas Leiden dibidang Hukum Pajak dan Sejarah Pajak.[1]

B.      Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 angka 10, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


C.      Pembagian SPT
Secara umum berdasarkan jenisnya terdapat dua jenis SPT, yaitu :
1.      SPT masa
SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan atau Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Macam-macam Surat Pemberitahuan Masa yaitu :
a.       SPT Masa PPh Pasal 21/26
b.      SPT Masa PPh Pasal 22
c.       SPT Masa PPh Pasal 25
d.      SPT Masa PPh Pasal 23
e.       SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f.       SPT Masa PPh Pasal 15
g.      SPT Masa PPN (1195)
h.      SPT Masa PPN bagi Pemungut
i.        SPT Masa PPnBM (1101BM).
2.      SPT Tahunan
SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan atau Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Terdapat tiga macam Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu :
a.       Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri dari :
ü  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Biasa (formulir 1770)
ü  Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas (formulir 1770S)
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan, yang terdiri dari :
ü  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan biasa (formulir 1771)
ü  Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (formulir 1771S)
c.       Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 (formulir 1721)[2]

D.     Batas Waktu Penyampaian SPT
1.      SPT Masa
NO
JENIS PAJAK
YANG MENYAMPAIKAN
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
1
PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21
Tanggal 20 Bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
2
PPh Pasal 22 Impor  PPN dan PPnBM Impor
Direktorat Bea dan Cukai
14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
3
PPh Pasal 22 Impor, PPn dan PPnBM atas Impor ( DJBC )
Direktorat Bea dan Cukai
7 hari setelah batas waktu penyetoran Pajak berakhir
4
PPh Pasal 22 Bendaharawan
Bendaharawan
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
5
PPh Pasal 22 Bahan Bakar
Pertamina
20 hari setelah Masa Pajak berikutnya
6
PPh Pasal 22 Pemungutan
Oleh Badan tertentu
Pemungut Pajak
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
7
PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23
Tanggal 20 bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berikutnya
8
PPh Pasal 25
Wajib Pajak Yang Mempunyai NPWP
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
9
PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 26
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
10
PPN dan PPnbM
PKP
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berikutnya
11
PPN dan PPnBM Bendaharawan
Bendaharawan Pemerintah
14 hari setelah Masa Pajak berikutnya
12
PPN dan PPnBM selain Bendaharawan
Selain Bendaharawan
20 hari setelah Masa Pajak berakhir

2.      SPT Tahunan
NO
JENIS PAJAK
YANG MENYAMPAIKAN
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
1
SPT Tahunan

Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahin pajak (biasanya tanggal 31 maret Tahun berikutnya)
2
PPh Pasal 21 Tahunan
Pemotong PPh Pasal 21
Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak




                                                                                                                                                                                  


[1] http://saifulrahman.lecture.ub.ac.id/files/2009/10/surat-pemberitahuan-spt.pdf

Selasa, 10 April 2012

PROPOSAL BANTUAN DANA PENDIDIKAN


PROPOSAL
BANTUAN DANA PENDIDIKAN
 











OLEH

NAMA                          :  ANDRE SAPUTRA
BP / NIM                       :  09 203 011
JURUSAN                    :  Syari’ah
PROGRAM STUDI     :  Akuntansi Syari’ah



MAHASISWA PROGRAM STRATA SATU (S1)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) BATUSANGKAR
2012


Nomor : Istimewa
Lamp   : Satu Bundel Proposal
Hal      : Mohon Bantuan Dana Pendidikan

Kepada Yth.
Bapak Bupati Tanah Datar
di
Pagaruyung

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Doa dan harapan saya mudah-mudahan Bapak senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amiin.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             :  ANDRE SAPUTRA
NIM              :  09 203 011
Jurusan          :  Syari;ah
Prodi              :  Akuntansi Syari’ah
Sekolah          :  Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar
Alamat           : Jln. Gandang Saliguri, Nagari Tabek, kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.

Dengan ini memohon kepada Bapak untuk dapat memberikan bantuan dana pendidikan, demi kelanjutan pendidikan yang sedang saya jalani. Adapun anggaran dana yang saya butuhkan selama dalam pendidikan sebagaimana terlampir.

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak berikut saya lampirkan:
1.       Surat Keterangan Aktif Kuliah
2.       Surat Rekomendasi
3.        Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak lain
4.       Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.        Foto Copy Kartu Hasil Studi (KHS) Semester 5
6.        Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari
7.        Foto copy Kartu Keluarga

Demikianlah surat permohonan ini saya buat, atas perhatian dan bantuan yang Bapak berikan saya ucapkan terima kasih.

Billahi Taufiq Walhidyah,
Wassalamu'alaikum Wr . Wb.
Batusangkar, 26 Maret 2012
Saya yang bermohon,


ANDRE SAPUTRA
NIM. 09 203 011
Mengetahui,             
Camat Pariangan

                          
         Wali  Nagari Tabek


                                                                                               
          Drs. Aslamudin, M. Si                                      Beni Monika A.Md
       NIP. 1967101 198902 1 001
Nomor : Istimewa
Lamp   : Satu Bundel Proposal
Hal      : Mohon Bantuan Dana Pendidikan

Kepada Yth.
Bapak Bupati Tanah Datar
di
Pagaruyung

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Doa dan harapan saya mudah-mudahan Bapak senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amiin.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             :  ANDRE SAPUTRA
NIM              :  09 203 011
Jurusan          :  Syari;ah
Prodi              :  Akuntansi Syari’ah
Sekolah          :  Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar
Alamat           : Jln. Gandang Saliguri, Nagari Tabek, kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.

Dengan ini memohon kepada Bapak untuk dapat memberikan bantuan dana pendidikan, demi kelanjutan pendidikan yang sedang saya jalani. Adapun anggaran dana yang saya butuhkan selama dalam pendidikan sebagaimana terlampir.

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak berikut saya lampirkan:
1.       Surat Keterangan Aktif Kuliah
2.       Surat Rekomendasi
3.        Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak lain
4.       Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5.        Foto Copy Kartu Hasil Studi (KHS) Semester 5
6.        Foto copy Kartu Keluarga

Demikianlah surat permohonan ini saya buat, atas perhatian dan bantuan yang Bapak berikan saya ucapkan terima kasih.

Billahi Taufiq Walhidyah,
Wassalamu'alaikum Wr . Wb.
Batusangkar, 26 Maret 2012
Saya yang bermohon,


ANDRE SAPUTRA
NIM. 09 203 011
Mengetahui,             
Camat Pariangan

                          
          Wali  Nagari Tabek


                                                                                               
          Drs. Aslamudin, M. Si                                       Beni Monika A.Md
       NIP. 1967101 198902 1 001

PROPOSAL
MOHON BANTUAN DANA PENDIDIKAN STRATA SATU ( S.1 )

A.    Dasar Pemikiran
Pendidikan dan ilmu merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan seseorang. Ini merupakan suatu hal utama yang harus dikembangkan agar sumber daya manusiabisa meningkat juga akan membangkitkan harkat hidup masyarakat. Kualitas diri seseorang yang memang memiliki potensi atau sumber daya manusia dapat diukur dengan sejauh mana pendidikan yang telah ia terima dan ilmu yang dimilikinya. Di mana seseorang yang berilmu dan berpendidikan cenderung akan menampilkan sikap dan perilaku serta memiliki wawasan yang berbeda dengan orang yang kurang berpendidikan atau tidak berpendidikan sama sekali. Pendidikan yang dimaksud pun bukan hanya pendidikan formal tapi juga pendidikan non-formal. Namun pendidikan formal mempunyai andil yang sangat besar dalam rangka proses pengembangan diri dan peningkatan kualitas ilmu serta intelektual seseorang yang berlandaskan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Dalam era globalisasi dan pasar bebas saat sekarang ini yang semakin hari semakin maju dan penuh persaingan, kualitas pendidikan dan ilmu yang didapatkan seseorang mempunyai korelasi yang sangat erat dengan kemajuan suatu bangsa dan negara. Di mana kemajuan pendidikan menjadi tolak ukur dalam menilai tingkat kesehatan dan kesuksesan suatu bangsa. Lembaga pendidikan yang bonafit dan memiliki manajemen yang bagus dan terorganisir secara sistematis akan dapat menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Ini merupakan produk sekalipun aset daerah yang harus didukung dan diberikan stimulus untuk dapat melakukan perkembangan ke arah yang lebih baik yang pada akhirnya akan membawa kemajuan terhadap daerah itu sendiri.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip yang terdapat pada Undang-Undang No. 20 Tahun 1990 tentang Otonomi Daerah, dimana daerah harus mampu berkompetisi dengan daerah lain dalam rangka meningkatkan dan memproduktifkan semua sumber daya alamnya yang merupakan salah satu sumber pendapatan yang terbesar bagi daerah. Maka dalam hal ini, dibutuhkanlah sumber daya manusia yang berkualitas dan profesionalitas, memiliki skill dan ilmu pengetahuan yang memadai agar dapat menggelola segala sumber daya yang ada. Untuk itu dalam mewujudkan hal ini, sangat dibutuhkanlah  biaya atau dana yang tidak sedikit dalam mencapainya, serta dituntut adanya usaha dan kerja sama dari setiap manusia terhadap sesamanya agar tujuan tersebut dapat tercapai lebih maksimal sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sejalan dengan itu, saya merasakan dan memahami arti pentingnya ilmu dan pendidikan, sehingga hal itu telah mendorong saya untuk terus melanjutkan pendidikan sampai saat sekarang ini. Pendidikan formal adalah untuk dapat membekali diri dengan ilmu pengetahuan yang lebih mendalam dan luas lagi yang diiringi dengan iman dan taqwa serta mengharapkan ridha dari Allah SWT.
Akan tetapi dalam proses perjalanannya sangatlah dibutuhkan kesungguhan, usaha keras dan dana  yang tidak sedikit pula dalam rangka membentuk diri menjadi manusia yang bekualitas sebagaimana yang dimaksudkan di atas sehingga dapat menjadi aset daerah yang diperhitungkan serta akhirnya diharapkan mampu menjadi seorang insan yang bertanggung jawab terhadap terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai Allah Swt.

B.     Tujuan
Adapun tujuan penulis menyelesaikan program strata satu adalah :
1.      Menjadikan sarjana yang memiliki pengetahuan yang luas serta diiringi dengan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
2.      Menjadi sarjana Akuntansi yang benar-benar mengerti dan paham dengan seluruh persoalan Akuntansi  yang sesuai dengan syari’ah Islam.
3.      Menjadi Akuntan yang berkualitas dan berwawasan luas, yang berpedoman pada syari’at Islam.
C.    Anggaran Dana
Adapun anggaran dana yang dibutuhkan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Biaya Semester  1 tahun

Rp  1.800.000,-
  1. Biaya Buku dan Sarana lainnya
  2. Biaya Transportasi

Rp  4.500.000,-
Rp  3.000.000,-
  1. Biaya Lain-lain

Rp  1.200.000,-
Jumlah

Rp.10.500.000.-
Terbilang: Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah



D.    Penutup
Demikianlah Proposal Bantuan Dana Pendidikan ini saya buat dengan semestinya, besar harapan saya Bapak dapat membantu, atas perhatian dan bantuan yang Bapak berikan saya ucapkan terima kasih dan semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT. Amiin.
Billahitaufiq Walhidayah,
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.    



Batusangkar, 26 Maret 2012
Saya yang bermohon,






ANDRE SAPUTRA
NIM. 09 203 011