NAMA :
BENI ELWIN
PRODI : AKUNTANSI SYARIAH STAIN BATUSANGKAR
NIM : 09.203.013
TUGAS : PERPAJAKAN II
PRODI : AKUNTANSI SYARIAH STAIN BATUSANGKAR
NIM : 09.203.013
TUGAS : PERPAJAKAN II
1.
Apa yang dimaksud dengan:
a.
Metode perbandingan harga antara pihak yang
independent (comparable uncontrolled price/CUP)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer
yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam
kondisi atau keadaan yang sebanding.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan
metode perbandingan harga antar pihak yang independen (comparable uncontrolled
price/CUP) adalah:
- Barang atau jasa
yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang
sebanding ; atau
- Kondisi transaksi
yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan
pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki
tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang
akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
b.
Metode harga penjualan kembali (resale price
method/RPM)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer
yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang
dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual
kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan
fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak
lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang
dilakukan dalam kondisi wajar.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan
metode penjualan kembali (resale price method/RPM) adalah :
- Tingkat
kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan
hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan
berbeda ;dan
- Pihak penjual
kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas
barang atau jasa yang diperjualbelikan.
c.
Metode biaya plus (cost plus method/CPM)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer
yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh
perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari
transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada
harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan
metode biaya-plus (cost plus/CPM) adalah:
- Barang setengah
jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa ;
- Terdapat
kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement)
atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement)
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
- Bentuk transaksi
adalah penyediaan jasa.
d.
Metode pembagian laba (profit split
method/PSM)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer
berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan
mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar
yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba
yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar
pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Metode pembagian laba (profit split
method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut
:
- transaksi antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain
sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah ; atau
- terdapat barang
tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang
menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat .
Penerapan metode Penentuan Harga
Transfer secara hirarkis harus didasarkan pada kondisi yang tepat untuk setiap
metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud di atas.
e.
Metode laba bersih transaksional
(transactional net margin method/TNMM)?
Adalah metode Penentuan Harga Transfer
yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap
biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas
transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase
laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang
diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
Dalam hal kondisi-kondisi untuk
diterapkan metode lainnya tidak terpenuhi maka metode laba bersih transaksional
(transactional net margin method/TNMM) dapat diterapkan .
2.
Dari kelima metode tersebut, metode apa
yang sering digunakan oleh dirjen pajak?
Direktorat
Jenderal Pajak mulai mengendus adanya modus operandi transfer
pricing oleh pelaku bisnis. Oleh karena itu, setiap transaksi yang
memiliki hubungan istimewa akan mendapatkan perhatian khusus, di mana yang
terutama menjadi perhatian adalah apakah transaksi tersebut sudah dilakukan
pada harga yang wajar atau tidak. Untuk melihat adanya praktik transfer
pricing itu rupanya ada beberapa metode yang bisa diterapkan,
yaitu;
1)
Metode Perbandingan Harga dengan Pihak
Independen atau Comparable Uncontrolled Price (CUP)
2)
Metode Penjualan Kembali atau Resale
Price Methode (RPM);
3)
Metode Harga Pokok Plus atau Cost
Plus Methode (CPM);
4)
Metode
Laba Bersih Transaksional atau Transactional Net Margin Methode (TNMM).
Keempat metode
ini tidak bisa diterapkan sembarangan. Penerapannya dilakukan secara hierarki,
mulai dari metode yang pertama hingga yang terakhir. Jika metode pertama tidak
bisa diterapkan, maka bisa dilakukan dengan metode kedua. Selanjutnya jika
metode kedua juga tidak mampu mendeteksi, maka dilakukan dengan metode ketiga
dan keempat.
Pada metode
pertama -yaitu metode Comparable Uncontrolled Price atau
CUP- dilakukan perbandingan antara harga pada transaksi dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa dengan harga yang diterapkan ke pihak yang tidak
memiliki hubungan istimewa.
3.
Apakah kelima metode tersebut hanya untuk
hubungan istimewa saja?
Kelima metode ini hanya untuk
hubungan istimewa saja karna transaksi tersebut sudah dilakukan pada harga yang
wajar atau tidak
Transaksi
hubungan istimewa ini dapat diakui sah secara akuntasi dan pajak, asalkan Wajib
Pajak menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut: :
a.Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b.Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
c.Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan,
d . Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
a.Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b.Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ;
c.Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan,
d . Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar