.post img { filter:alpha(opacity=60); /* Internet Explorer */ opacity:0.6; /* standard CSS3 */ -o-transition: all 0.5s; -moz-transition: all 0.5s; -webkit-transition: all 0.5s; } .post img:hover { -o-transition: all 0.3s; -moz-transition: all 0.3s; -webkit-transition: all 0.3s; -moz-transform: scale(1.3); -o-transform: scale(1.3); -webkit-transform: scale(1.3); }

Senin, 16 April 2012

SPT Masa & SPT Tahunan


NAMA                      :           BENI ELWIN
PRODI                      :           AKUNTANSI SYARIAH
NIM                          :           09.203.013
TUGAS                     :           PERPAJAKAN II

SPT MASA DAN SPT TAHUNAN
A.     PAJAK
     Menurut Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo (2004:1), “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” H.C Adams dalam Safri Nurmanto (2004: 13), seorang ekonom dan filsuf bangsa Amerika, merumuskan pajak sebagai a contribution from the citizen to the support of the state. Salah satu definisi pajak yang terpendek adalah: “an individual sacrifice for a collective goal, yakni individu berkorban untuk tujuan bersama”. Definisi ini dirumuskan oleh Ferdinand H.M. Grapperhaus (1998: 1), seorang guru besar di Universitas Leiden dibidang Hukum Pajak dan Sejarah Pajak.[1]

B.      Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 angka 10, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


C.      Pembagian SPT
Secara umum berdasarkan jenisnya terdapat dua jenis SPT, yaitu :
1.      SPT masa
SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan atau Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Macam-macam Surat Pemberitahuan Masa yaitu :
a.       SPT Masa PPh Pasal 21/26
b.      SPT Masa PPh Pasal 22
c.       SPT Masa PPh Pasal 25
d.      SPT Masa PPh Pasal 23
e.       SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f.       SPT Masa PPh Pasal 15
g.      SPT Masa PPN (1195)
h.      SPT Masa PPN bagi Pemungut
i.        SPT Masa PPnBM (1101BM).
2.      SPT Tahunan
SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan atau Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Terdapat tiga macam Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu :
a.       Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri dari :
ü  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Biasa (formulir 1770)
ü  Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas (formulir 1770S)
b.      Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan, yang terdiri dari :
ü  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan biasa (formulir 1771)
ü  Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (formulir 1771S)
c.       Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 (formulir 1721)[2]

D.     Batas Waktu Penyampaian SPT
1.      SPT Masa
NO
JENIS PAJAK
YANG MENYAMPAIKAN
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
1
PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21
Tanggal 20 Bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
2
PPh Pasal 22 Impor  PPN dan PPnBM Impor
Direktorat Bea dan Cukai
14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
3
PPh Pasal 22 Impor, PPn dan PPnBM atas Impor ( DJBC )
Direktorat Bea dan Cukai
7 hari setelah batas waktu penyetoran Pajak berakhir
4
PPh Pasal 22 Bendaharawan
Bendaharawan
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
5
PPh Pasal 22 Bahan Bakar
Pertamina
20 hari setelah Masa Pajak berikutnya
6
PPh Pasal 22 Pemungutan
Oleh Badan tertentu
Pemungut Pajak
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
7
PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23
Tanggal 20 bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berikutnya
8
PPh Pasal 25
Wajib Pajak Yang Mempunyai NPWP
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
9
PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 26
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
10
PPN dan PPnbM
PKP
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berikutnya
11
PPN dan PPnBM Bendaharawan
Bendaharawan Pemerintah
14 hari setelah Masa Pajak berikutnya
12
PPN dan PPnBM selain Bendaharawan
Selain Bendaharawan
20 hari setelah Masa Pajak berakhir

2.      SPT Tahunan
NO
JENIS PAJAK
YANG MENYAMPAIKAN
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
1
SPT Tahunan

Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahin pajak (biasanya tanggal 31 maret Tahun berikutnya)
2
PPh Pasal 21 Tahunan
Pemotong PPh Pasal 21
Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak




                                                                                                                                                                                  


[1] http://saifulrahman.lecture.ub.ac.id/files/2009/10/surat-pemberitahuan-spt.pdf