NAMA : BENI ELWIN
PRODI : AKUNTANSI SYARIAH
NIM : 09.203.013
TUGAS : PERPAJAKAN II
SPT MASA DAN SPT TAHUNAN
A.
PAJAK
Menurut Rochmat
Soemitro dalam Mardiasmo (2004:1), “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.” H.C Adams dalam Safri Nurmanto (2004: 13),
seorang ekonom dan filsuf bangsa Amerika, merumuskan pajak sebagai a
contribution from the citizen to the support of the state. Salah satu
definisi pajak yang terpendek adalah: “an individual sacrifice for a
collective goal, yakni individu berkorban untuk tujuan bersama”. Definisi
ini dirumuskan oleh Ferdinand H.M. Grapperhaus (1998: 1), seorang guru besar di
Universitas Leiden dibidang Hukum Pajak dan Sejarah Pajak.[1]
B.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 angka 10, Surat Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
C.
Pembagian
SPT
Secara umum berdasarkan jenisnya
terdapat dua jenis SPT, yaitu :
1.
SPT
masa
SPT yang digunakan untuk melakukan
pelaporan atas pembayaran pajak bulanan atau Surat Pemberitahuan Masa adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang
lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
Macam-macam Surat Pemberitahuan
Masa yaitu :
a. SPT
Masa PPh Pasal 21/26
b. SPT
Masa PPh Pasal 22
c. SPT
Masa PPh Pasal 25
d. SPT
Masa PPh Pasal 23
e. SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f. SPT
Masa PPh Pasal 15
g. SPT
Masa PPN (1195)
h. SPT
Masa PPN bagi Pemungut
i.
SPT Masa PPnBM (1101BM).
2.
SPT
Tahunan
SPT yang digunakan untuk pelaporan
tahunan atau Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun
takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun takwim. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun
Pajak.
Terdapat tiga macam Surat
Pemberitahuan Tahunan, yaitu :
a. Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang terdiri
dari :
ü Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Biasa
(formulir 1770)
ü Surat
Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan Bebas (formulir 1770S)
b. Surat
Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan, yang terdiri dari :
ü Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan biasa (formulir 1771)
ü Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam bahasa Inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat (formulir 1771S)
c. Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 (formulir 1721)[2]
D.
Batas Waktu Penyampaian SPT
1.
SPT
Masa
NO
|
JENIS
PAJAK
|
YANG
MENYAMPAIKAN
|
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
|
1
|
PPh
Pasal 21
|
Pemotong
PPh Pasal 21
|
Tanggal
20 Bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
2
|
PPh
Pasal 22 Impor PPN dan PPnBM Impor
|
Direktorat
Bea dan Cukai
|
14
hari setelah berakhirnya Masa Pajak
|
3
|
PPh
Pasal 22 Impor, PPn dan PPnBM atas Impor ( DJBC )
|
Direktorat
Bea dan Cukai
|
7
hari setelah batas waktu penyetoran Pajak berakhir
|
4
|
PPh
Pasal 22 Bendaharawan
|
Bendaharawan
|
Tanggal
14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
5
|
PPh
Pasal 22 Bahan Bakar
|
Pertamina
|
20
hari setelah Masa Pajak berikutnya
|
6
|
PPh Pasal 22 Pemungutan
Oleh Badan tertentu
|
Pemungut
Pajak
|
20
hari setelah Masa Pajak berakhir
|
7
|
PPh Pasal 23
|
Pemotong
PPh Pasal 23
|
Tanggal
20 bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berikutnya
|
8
|
PPh Pasal 25
|
Wajib
Pajak Yang Mempunyai NPWP
|
Tanggal
20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
|
9
|
PPh Pasal 26
|
Pemotong
PPh Pasal 26
|
Tanggal
20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
|
10
|
PPN dan PPnbM
|
PKP
|
Tanggal
20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berikutnya
|
11
|
PPN dan PPnBM Bendaharawan
|
Bendaharawan
Pemerintah
|
14 hari setelah Masa Pajak berikutnya
|
12
|
PPN dan PPnBM selain Bendaharawan
|
Selain
Bendaharawan
|
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
|
2.
SPT
Tahunan
NO
|
JENIS
PAJAK
|
YANG
MENYAMPAIKAN
|
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
|
1
|
SPT Tahunan
|
Wajib
Pajak yang mempunyai NPWP
|
Selambatnya
3 bulan setelah akhir tahin pajak (biasanya tanggal 31 maret Tahun
berikutnya)
|
2
|
PPh
Pasal 21 Tahunan
|
Pemotong
PPh Pasal 21
|
Selambatnya
3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
|